Selasa, November 11, 2008

AD/ART dan Kode Etik HIMPUSMA

ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN PENGELOLA PERPUSTAKAAN SEKOLAH MUHAMMADIYAH
(HIMPUSMA)

MUKADIMAH

Dalam rangka mewujudkan Visi ,misi dan tujuan Muhammadiyah sekaligus
sebagai bentuk peran serta dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, maka
dengan ini kami para pengelola perpustakaan sekolah Muhammadiyah bersepakat untuk
membentuk sebuah Organisasi/himpunan pengelola perpustakaan sekolah
Muhammadiyah. Mengingat betapa besar peran perpustakaan dalam meningkatkan
kwalitas sumber daya insani khususnya di bidang pendidikan. Melihat kondisi
perpustakaan sekolah di negeri ini terlebih di lingkungan sekolah Muhammadiyah yang
masih sangat memprihatinkan. Memperhatikan potensi besar Muhammadiyah khususnya
dalam bidang pendidikan, maka keberadaan organisasi perpustakaan sekolah menjadi
sangat urgen dan strategis.
Perpustakaan sebagai jantungnya pendidikan, perpustakaan sebagai pusat
pembelajaran, dan perpustakaan sebagai pusat informasi serta gudangnya ilmu
pengetahuan harapannya tidak sekedar menjadi jargon belaka. Dengan keberadaan
HIMPUSMA semua itu kiranya dapat diwujudkan setiap sekolah di negeri ini, tentunya
dimulai dari sekolah-sekolah Muhammadiyah yang tersebar di seantero nusantara.
Terciptanya masyarakat literasi yang melek informasi sebagai tuntutan dari era global
yang penuh kompetisi menjadi angan-angan dan cita-cita sekaligus tantangan bagi para
pengelola perpustakaan sekolah Muhammadiyah.
Oleh karena itu, HIMPUSMA yang sudah lahir/ada sejak 1998 lalu, perlu segera
mengatur langkah dan strategi yang mapan guna menghadapi dan mewujudkan
tantangan di atas. Maka dengan ini para pengelola perpustakaan sekolah Muhammadiyah
berinisiatif dan bersepakat untuk menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD/ART) HIMPUSMA yang nantinya dapat dijadikan pedoman organisasi.

BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, DAN WAKTU
Pasal 1
Nama Organisasi

Organisasi ini bernama Himpunan Pengelola Perpustakaan Sekolah
Muhammadiyah yang disingkat HIMPUSMA.
1) Singkatan HIMPUSMA dibaca him-pus-ma
2) HIMPUSMA merupakan kumpulan pengelola perpustakaan dan pustakawan
Sekolah Muhammadiyah.
3) HIMPUSMA dapat menjadi tempat bernaung semua pustakawan dan pengelola
perpustakaan Sekolah Muhammadiyah dalam pengembangan pendidikan,
perpustakaan, dokumentasi, dan informasi.

Pasal 2
Kedudukan

Himpunan Pengelola Perpustakaan Sekolah Muhammadiyah berkedudukan di
Kota Yogyakarta.

Pasal 3
Waktu

Himpunan Pengelola Perpustakaan Sekolah Muhammadiyah didirikan di Kota
Yogyakarta, pada tanggal 22 Oktober 1998 M
BAB II
ASAS, SIFAT, DAN LAMBANG
Pasal 4
Asas
Himpunan Pengelola Perpustakaan Sekolah Muhammadiyah berasaskan pada al
Qur'an dan as Sunnah
Pasal 5
Sifat
Himpunan Pengelola Perpustakaan Sekolah Muhammadiyah merupakan
organisasi profesi yang bernaung di bawah Lembaga Pustaka dan Informasi Pimpinan
Daerah Muhammadiyah Kota Yogyakarta.
Pasal 6
Lambang dan Bendera
Lambang Himpunan Pengelola Perpustakaan Sekolah Muhammadiyah diatur di
dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB III
TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 7
Tujuan

Himpunan Pengelola Perpustakaan Sekolah Muhammadiyah mempunyai tujuan
sebagai berikut.
a. Meningkatkan profesionalisme pengelola perpustakaan Sekolah Muhammadiyah
dalam pengelolaan dan pelayanan perpustakaan dalam mendukung proses
pembelajaran.
b. Mengembangkan dan memberdayakan fungsi dan peran perpustakaan Sekolah
Muhammadiyah dalam mendukung pembelajaran.
c. Memotivasi civitas akademika sekolah Muhammadiyah untuk
menumbuhkembangkan budaya baca dan memanfaatkan perpustakaan sebagai
sumber informasi.
d. Menjembatani dalam membangun kerja sama antara sekolah Muhammadiyah dan
lembaga terkait dalam pemberdayaan perpustakaan sekolah.
e. Mengembangkan ilmu perpustakaan, dokumentasi, dan informasi.
f. Mengabdikan dan mengamalkan ilmu, pikiran, keahlian, dan tenaga pengelola
perpustakaan dan pustakawan demi kemajuan Sekolah Muhammadiyah.
Pasal 8
Kegiatan
Untuk mencapai tujuan tersebut pada pasal 7, Himpunan Pengelola Perpustakaan
Sekolah Muhammadiyah melakukan berbagai kegiatan, antara lain :
a. Mengaktifkan forum komunikasi antar pengelola perpustakaan sekolah
Muhammadiyah.
b. Mengadakan pendidikan dan pelatihan yang terkait dengan pemberdayaan
perpustakaan sebagai sumber pembelajaran.
c. Mengadakan dan ikut serta dalam berbagai kegiatan ilmiah dibidang,
perpustakaan, dokumentasi, dan informasi di dalam dan luar negeri.
d. Menerbitkan dan atau mempublikasikan pustaka pada bidang perpustakaan,
dokumentasi, dan informasi.
e. Mengusahakan keikutsertaan pengelola perpustakaan sekolah Muhammadiyah
dalam pelaksanaan program pemerintah dan pembangunan pada bidang
perpustakaan, dokumentasi, dan informasi.
BAB IV
ORGANISASI

Pasal 9
Struktur Organisasi

Struktur Organisasi HIMPUSMA terdiri atas
a. Pelindung
b. Penasehat
c. Pembina
d. Pengurus
e. Anggota
Pasal 10
Pelindung
Wali Kota Yogyakarta
Pasal 11
Penasehat
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Yogyakarta
Pasal 12
Pembina

a. Majlis Dikdasmen PDM Kota Yogyakarta
b. LPI PDM Kota Yogyakarta
Pasal 13
Pengurus

(1) Kepengurusan HIMPUSMA terdiri atas komposisi sebagai berikut.
a. Ketua
b. Wakil Ketua I
c. Wakil Ketua II
d. Wakil Ketua III
e. Sekretaris
f. Bendahara
g. Bidang-Bidang
(2) Pengurus dipilih dari dan oleh musyawarah anggota.
(3) Masa bakti kepengurusan selama tiga tahun dan dapat dipilih kembali.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 14
Anggota

Anggota Himpunan Pengelola Perpustakaan Sekolah Muhammadiyah terdiri atas :
a. Pengelola perpustakaan Sekolah Muhammadiyah;
b. Pustakawan Sekolah Muhammadiyah;
Pasal 15
Hak dan Kewajiban Anggota

1) Anggota mempunyai hak bicara, memilih, dan dipilih.
2) Setiap anggota berhak mendapat bimbingan dan pembinaan.
3) Seluruh anggota wajib menaati AD, ART, kode etik pengelola perpustakaan dan
pustakawan, dan peraturan-peraturan yang dibuat oleh pengurus.
4) Setiap anggota wajib membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku dan
dibebankan kepada sekolah.
5) Setiap anggota wajib membela dan menjunjung nama baik organisasi.
BAB VI
PERMUSYAWARATAN, KUORUM, DAN KEPUTUSAN
Pasal 16
Musyawarah Anggota

Musyawarah anggota adalah forum tertinggi dalam HIMPUSMA yang diadakan
sekali dalam satu periode yang berwenang untuk :
a. Menetapkan dan atau merubah AD/ART HIMPUSMA
b. Menilai dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus
c. Memilih dan menetapkan pengurus baru
d. Menetapkan program kerja;
e. Menetapkan hal-hal yang dipandang perlu.
Pasal 17
Rapat Kerja

1) Pengurus wajib mengadakan Rapat Kerja sekurang-kurangnya setahun sekali.
2) Rapat kerja dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ketua, sekretaris, bendahara,
dan Bidang.
Pasal 18
Kuorum

(1) Musyawarah anggota dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya
separoh lebih satu dari jumlah anggota.
(2) Setiap anggota mempunyai satu hak suara.
Pasal 19
Keputusan
Pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mencapai
mufakat. Apabila hal itu tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan
suara terbanyak.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 20
Pendanaan Organisasi

Pendanaan organisasi diperoleh dari
a. iuran anggota;
b. sumbangan dari pemerintah;
c. sumbangan dari masyarakat;
d. sumbangan yang tidak mengikat.
BAB VIII
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 21
Perubahan Anggaran Dasar

Anggaran Dasar ini dapat diubah oleh musyawarah anggota dengan persetujuan
sekurang-kurangnya separoh lebih satu dari jumlah suara yang hadir.
Pasal 22
Pembubaran Organisasi

1) Pembubaran Organisasi HIMPUSMA hanya dapat dilakukan oleh musyawarah
anggota dan disetujui oleh PDM.
2) Jika HIMPUSMA dibubarkan, hak milik dan kekayaan organisasi diatur dengan
keputusan musyawarah.
Pasal 23
Lain-Lain

1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
2) Dalam keadaan luar biasa, pengurus dapat mengambil kebijakan, dan
dipertanggungjawabkan pada musyawarah anggota.
3) Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh musyawarah anggota yang mulai berlaku
sejak ditetapkan.

Ditetapkan di Yogyakarta, pada tanggal 26 Mei 2007
PENGURUS HIMPUNAN PENGELOLA PERPUSTAKAAN
SEKOLAH MUHAMMADIYAH (HIMPUSMA) KOTA YOGYAKARTA
PERIODE 2007 – 2010
Ketua Sekretaris
Nur Halim Sumirat, S.Pd.I Khairul Sudarsono, S.Pd.I
NBM. 848.428 NBM. 857.796

Senin, November 10, 2008

AD/ART DAN KODE ETIK HIMPUSMA

HIMPUSMA telah berhasil menyusun AD/ART dan Kode etik yang menjadi pedoman dalam berorganisasi. AD/ART ini sendiri disyahkan pada acara Musyawarah Kerja (MUKER) HIMPUSMA pada tanggal 26 Mei 2008 di SMP Muhammadiyah 2 Yogyakarta. Acara Muker itu sendiri bersamaan dengan acara pelantikan Pengurus HIMPUSMA Periode 2007 - 2010 yang sempat dihadiri oleh bapak Wakil Walikota Haryadi Suyuti. Sekaligus dilanjutkan dengan acara sarasehan yang menghadirkan pembicara dari Forum Perpustakaan Sekolah Indoensia (FPSI) DIY dan Ikatan Guru Pustakawan Madrasah (IGPM) DIY. FPSI sendiri diwakili oleh ketua umumnya yang juga kepala perpustakaan MAN Yogyakarta III (MAYOGA) ibu Rodatun Widayati sementara dari IGPM diwakili ketua umumnya juga yakni Bapak Sukamto Kepala Perpustakaan MTs N Piyungan.
Dengan AD/ART dan juga kode etik yang dimiliki HIMPUSMA ini harapanya kedepan HIMPUSMA dapat tampil menjadi organisasi profesi yang lebih mapan dan semakin berkembang dengan baik. Sesuai dengan renstra periode kami 2010 yang akan datang kita berharap akan berhasil menyelenggarakan Temu Nasional I Pengelola Perpustakaan Sekolah Muhammadiyah bersamaan dengan Muktamar Muhammadiyah di Yogyakarta.
Bagi kawan-kawan seprofesi mari bersama kita majukan perpustakaan sekolah Muhammadiyah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan bagi kejayaan negeri.
Wasalam

Senin, November 03, 2008

Profil HIMPUSMA

Sejarah Singkat
Bermula dari pelatihan pengelolaan perpustakaan Muhammadiyah yang diselenggarakan oleh Majlis Pustaka PDM Kota Yogyakarta pada tanggal 22 Oktober 1998 yang dihadiri oleh para pengelola perpustakaan sekolah, masjid dan rumah sakit Muhammadiyah. Kemudian bersepakat membuat sebuah forum yang diberi nama Himpunan Pustakawan Muhammadiyah atau disingkat HIMPUSMA. Adapun pencetus ide pendirian HIMPUSMA ini adalah : Bapak Lasa HS, Sony Sonhaji dan Abdur Rauf dengan didukung oleh segenap peserta pelatihan.
Pada perjalanannya HIMPUSMA terus mengalami dinamika, diantaranya perubahan nama dari Himpunan Pustakawan Muhammadiyah menjadi Himpunan Pengelola Perpustakaan Sekolah Muhammadiyah dimana ini terus berlanjut hingga saat ini. Perubahan kata dari pustakawan menjadi pengelola perpustakaan dilandasi pada realitas dilapangan dimana tidak semua pengelola perpustakaan Muhammadiyah menyandang profesi sebagai pustakawan dalam arti memiliki latar belakang pendidikan ilmu perpustakaan. Oleh karena itu penggunaan kata pengelola dianggap lebih aman dan fleksibel untuk mengakomodir semua pengelola perpustakaan.Adapun munculnya kata sekolah memang sebuah pengkrucutan/ pengkristalan mengingat masih sangat jarang masjid yang memiliki perpustakaan, sedangkan perguruan tinggi sudah sangat berbeda kondisinya dengan sekolah, sehingga Himpusma pada akhirnya hanya dikhususkan untuk level sekolah. Kini HIMPUSMA berada dibawah naungan Lembaga Pustaka dan Informasi Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Yogyakarta yang merupakan satu-satunya organisasi perpustakaan sekolah Muhammadiyah di Indonesia

Nama Organisasi
Organisasi ini bernama Himpunan Pengelola Perpustakaan Sekolah Muhammadiyah yang disingkat HIMPUSMA. HIMPUSMA merupakan kumpulan pengelola perpustakaan dan pustakawan Sekolah Muhammadiyah. HIMPUSMA dapat menjadi tempat bernaung semua pustakawan dan pengelola perpustakaan Sekolah Muhammadiyah dalam pengembangan pendidikan, perpustakaan, dokumentasi, dan informasi.

Kedudukan
Himpunan Pengelola Perpustakaan Sekolah Muhammadiyah berkedudukan di Kota Yogyakarta yang didirikan pada tanggal 22 oktober 1998 M

Asas
Himpunan Pengelola Perpustakaan Sekolah Muhammadiyah berasaskan pada al qur'an dan sunnah.

Sifat
HIMPUSMA merupakan organisasi profesi yang bernaung dibawah Lembaga Pustaka dan Informasi Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Yogyakarta.

Visi
Memberdayakan perpustakaan sekolah Muhammadiyah untuk mencapai pendidikan bermutu demi terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya

Misi
1. Menjadi mitra Lembaga Pustaka dan Informasi Muhammadiyah dalam melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan perpustakaan sekolah Muhammadiyah
2. Menjadi forum kerjasama antar perpustakaan sekolah Muhammadiyah dalam upaya peningkatan profesionalisme pengelolanya
3. Memotivasi sekolah-sekolah Muhammadiyah untuk terus mengembangkan dan memberdayakan perpustakaan sekolah
4. Mengupayakan perpustakaan sekolah sebagai jantungnya pendidikan dan pembelajaran di sekolah

Tujuan
1. Meningkatkan profesionalisme pengelola perpustakaan Sekolah Muhammadiyah dalam pengelolaan dan pelayanan perpustakaan untuk mendukung proses pembelajaran.
2. Mengembangkan dan memberdayakan fungsi dan peran perpustakaan Sekolah Muhammadiyah dalam mendukung pembelajaran.
3. Memotivasi civitas akademika sekolah Muhammadiyah untuk menumbuhkembangkan budaya baca dan memanfaatkan perpustakaan sebagai sumber informasi.
4. Menjadi mediator dalam membangun kerja sama antara sekolah Muhammadiyah dan lembaga terkait dalam pemberdayaan perpustakaan sekolah.
5. Mengembangkan ilmu perpustakaan, dokumentasi, dan informasi.
6. Mengamalkan ilmu, pikiran, keahlian, dan tenaga pengelola perpustakaan dan pustakawan demi kemajuan Sekolah Muhammadiyah.

Kegiatan
Dalam rangka mencapai tujuannya Himpunan Pengelola Perpustakaan Sekolah Muhammadiyah melakukan berbagai kegiatan, antara lain :
a. Mengaktifkan forum komunikasi antar pengelola perpustakaan sekolah Muhammadiyah.
b. Mengadakan pendidikan dan pelatihan yang terkait dengan pemberdayaan perpustakaan sebagai sumber pembelajaran.
c. Mengadakan dan ikut serta dalam berbagai kegiatan ilmiah dibidang, perpustakaan, dokumentasi, dan informasi di dalam dan luar negeri.
d. Menerbitkan dan atau mempublikasikan pustaka pada bidang perpustakaan, dokumentasi, dan informasi.
e. Mengusahakan keikutsertaan pengelola perpustakaan sekolah Muhammadiyah dalam pelaksanaan program pemerintah dan pembangunan pada bidang perpustakaan, dokumentasi, dan informasi.

RENCANA STRATEGIS
HIMPUNAN PENGELOLA PERPUSTAKAAN
SEKOLAH MUHAMMADIYAH KOTA YOGYAKARTA PERIODE 2007-2010


I. RENCANA JANGKA PENDEK (Tahun pertama)
1. Merumuskan AD/ART Visi, Misi dan Tujuan
2. Memiliki pengurus yang solid
3. Memiliki jaringan ditingkat kota & propinsi DIY

II. RENCANA JANGKA MENENGAH (Tahun Kedua)
1. Himpusma dikenal diseluruh wilayah DIY – Jateng atau Sejawa – Bali
2. Himpusma mulai membangun jaringan keberbagai daerah (dengan teknologi informasi)
3. Membangun data base seluruh perpustakaan sekolah Muhammadiyah
4. Mengadakan suatu gerakan Nasional / minimal local tingkat DIY tentang pentingnya pemberdayaan perpustakaan sekolah
5. Mengadakan kegiatan-kegiatan yang bersifat masif, terencana dan sistematis.
6. Himpusma di kenal luas oleh masyarakat Yogyakarta baik kalangan perpustakaan maupun kalangan umum

III. RENCANA JANGKA PANJANG (Tahun Ketiga)
1. Himpusma Go Nasional (dikenal luas oleh seluruh perpustakaan sekolah Muhammadiyah di Indonesia)
2. Ada pertemuan Nasional I (pertama) ketika Muktamar di Yogyakarta (2010)
3. Himpusma memiliki jaringan yang kuat didukung fasilitas teknologi informasi yang handal
4. Memiliki akses kesetiap propinsi & memiliki data base tentang perpustakaan sekolah Muhammadiyah se-Indonesia
5. Menjadi mitra LPI pusat dalam hal pemberdayaan perpustakaan sekolah Muhammadiyah
6. Berperan serta di dalam mewujudkan Pusat Informasi Muhammadiyah
SUSUNAN PENGURUS
HIMPUNAN PENGELOLA PERPUSTAKAAN
SEKOLAH MUHAMMADIYAH KOTA YOGYAKARTA PERIODE 2007-2010


Ketua Umum : Nur Halim Sumirat, S.Pd.I (Madr. Mu'alimin Muh.)
Ketua I : M. Makhrus (SMK Muh. 3)
Ketua II : Subhi Waltono (SMP Muh. 7)
Ketua III : Aliy Wakhyu Hidayat, Ama (SD Muh. Purwo 1)
Sekretaris : Khoirul Sudarsono, S.Pd.I (SMA Muh 2)
Wakil Sekretaris : Ita Rechana (SMP Muh. 2)
Bendahara : Nur Fajriyah, S.Ag (SDM Purwo 2)
Wakil Bendahara : Dwi Sulastri (SMP Muh. 9)


Bidang - Bidang :
A. Bidang Teknologi Informasi
- Muhammad Khusnudin (SMA Muh. 2)
- Jody Santoso, A.Md (SMA Muh. 1)
- Jefri CS (UAD)

B. Bidang Pendidikan
- Harjanti Dian Nurani, S.Ag (SD Muh. Karang Kajen)
- Yuli Astuti (SMK Muh. 1)
- Partini, S.Pd (SDM Karangwaru)

C. Bidang Humas
- Wijayanti (SMA Muh. 1)
- Agung Budi Rahman (SMA Muh. 3)
- Arifah Maya (SMP Muh. 10)
- Ida Prastiwi (SMP Muh. 4)