Selasa, November 11, 2008

AD/ART dan Kode Etik HIMPUSMA

ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN PENGELOLA PERPUSTAKAAN SEKOLAH MUHAMMADIYAH
(HIMPUSMA)

MUKADIMAH

Dalam rangka mewujudkan Visi ,misi dan tujuan Muhammadiyah sekaligus
sebagai bentuk peran serta dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, maka
dengan ini kami para pengelola perpustakaan sekolah Muhammadiyah bersepakat untuk
membentuk sebuah Organisasi/himpunan pengelola perpustakaan sekolah
Muhammadiyah. Mengingat betapa besar peran perpustakaan dalam meningkatkan
kwalitas sumber daya insani khususnya di bidang pendidikan. Melihat kondisi
perpustakaan sekolah di negeri ini terlebih di lingkungan sekolah Muhammadiyah yang
masih sangat memprihatinkan. Memperhatikan potensi besar Muhammadiyah khususnya
dalam bidang pendidikan, maka keberadaan organisasi perpustakaan sekolah menjadi
sangat urgen dan strategis.
Perpustakaan sebagai jantungnya pendidikan, perpustakaan sebagai pusat
pembelajaran, dan perpustakaan sebagai pusat informasi serta gudangnya ilmu
pengetahuan harapannya tidak sekedar menjadi jargon belaka. Dengan keberadaan
HIMPUSMA semua itu kiranya dapat diwujudkan setiap sekolah di negeri ini, tentunya
dimulai dari sekolah-sekolah Muhammadiyah yang tersebar di seantero nusantara.
Terciptanya masyarakat literasi yang melek informasi sebagai tuntutan dari era global
yang penuh kompetisi menjadi angan-angan dan cita-cita sekaligus tantangan bagi para
pengelola perpustakaan sekolah Muhammadiyah.
Oleh karena itu, HIMPUSMA yang sudah lahir/ada sejak 1998 lalu, perlu segera
mengatur langkah dan strategi yang mapan guna menghadapi dan mewujudkan
tantangan di atas. Maka dengan ini para pengelola perpustakaan sekolah Muhammadiyah
berinisiatif dan bersepakat untuk menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD/ART) HIMPUSMA yang nantinya dapat dijadikan pedoman organisasi.

BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, DAN WAKTU
Pasal 1
Nama Organisasi

Organisasi ini bernama Himpunan Pengelola Perpustakaan Sekolah
Muhammadiyah yang disingkat HIMPUSMA.
1) Singkatan HIMPUSMA dibaca him-pus-ma
2) HIMPUSMA merupakan kumpulan pengelola perpustakaan dan pustakawan
Sekolah Muhammadiyah.
3) HIMPUSMA dapat menjadi tempat bernaung semua pustakawan dan pengelola
perpustakaan Sekolah Muhammadiyah dalam pengembangan pendidikan,
perpustakaan, dokumentasi, dan informasi.

Pasal 2
Kedudukan

Himpunan Pengelola Perpustakaan Sekolah Muhammadiyah berkedudukan di
Kota Yogyakarta.

Pasal 3
Waktu

Himpunan Pengelola Perpustakaan Sekolah Muhammadiyah didirikan di Kota
Yogyakarta, pada tanggal 22 Oktober 1998 M
BAB II
ASAS, SIFAT, DAN LAMBANG
Pasal 4
Asas
Himpunan Pengelola Perpustakaan Sekolah Muhammadiyah berasaskan pada al
Qur'an dan as Sunnah
Pasal 5
Sifat
Himpunan Pengelola Perpustakaan Sekolah Muhammadiyah merupakan
organisasi profesi yang bernaung di bawah Lembaga Pustaka dan Informasi Pimpinan
Daerah Muhammadiyah Kota Yogyakarta.
Pasal 6
Lambang dan Bendera
Lambang Himpunan Pengelola Perpustakaan Sekolah Muhammadiyah diatur di
dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB III
TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 7
Tujuan

Himpunan Pengelola Perpustakaan Sekolah Muhammadiyah mempunyai tujuan
sebagai berikut.
a. Meningkatkan profesionalisme pengelola perpustakaan Sekolah Muhammadiyah
dalam pengelolaan dan pelayanan perpustakaan dalam mendukung proses
pembelajaran.
b. Mengembangkan dan memberdayakan fungsi dan peran perpustakaan Sekolah
Muhammadiyah dalam mendukung pembelajaran.
c. Memotivasi civitas akademika sekolah Muhammadiyah untuk
menumbuhkembangkan budaya baca dan memanfaatkan perpustakaan sebagai
sumber informasi.
d. Menjembatani dalam membangun kerja sama antara sekolah Muhammadiyah dan
lembaga terkait dalam pemberdayaan perpustakaan sekolah.
e. Mengembangkan ilmu perpustakaan, dokumentasi, dan informasi.
f. Mengabdikan dan mengamalkan ilmu, pikiran, keahlian, dan tenaga pengelola
perpustakaan dan pustakawan demi kemajuan Sekolah Muhammadiyah.
Pasal 8
Kegiatan
Untuk mencapai tujuan tersebut pada pasal 7, Himpunan Pengelola Perpustakaan
Sekolah Muhammadiyah melakukan berbagai kegiatan, antara lain :
a. Mengaktifkan forum komunikasi antar pengelola perpustakaan sekolah
Muhammadiyah.
b. Mengadakan pendidikan dan pelatihan yang terkait dengan pemberdayaan
perpustakaan sebagai sumber pembelajaran.
c. Mengadakan dan ikut serta dalam berbagai kegiatan ilmiah dibidang,
perpustakaan, dokumentasi, dan informasi di dalam dan luar negeri.
d. Menerbitkan dan atau mempublikasikan pustaka pada bidang perpustakaan,
dokumentasi, dan informasi.
e. Mengusahakan keikutsertaan pengelola perpustakaan sekolah Muhammadiyah
dalam pelaksanaan program pemerintah dan pembangunan pada bidang
perpustakaan, dokumentasi, dan informasi.
BAB IV
ORGANISASI

Pasal 9
Struktur Organisasi

Struktur Organisasi HIMPUSMA terdiri atas
a. Pelindung
b. Penasehat
c. Pembina
d. Pengurus
e. Anggota
Pasal 10
Pelindung
Wali Kota Yogyakarta
Pasal 11
Penasehat
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Yogyakarta
Pasal 12
Pembina

a. Majlis Dikdasmen PDM Kota Yogyakarta
b. LPI PDM Kota Yogyakarta
Pasal 13
Pengurus

(1) Kepengurusan HIMPUSMA terdiri atas komposisi sebagai berikut.
a. Ketua
b. Wakil Ketua I
c. Wakil Ketua II
d. Wakil Ketua III
e. Sekretaris
f. Bendahara
g. Bidang-Bidang
(2) Pengurus dipilih dari dan oleh musyawarah anggota.
(3) Masa bakti kepengurusan selama tiga tahun dan dapat dipilih kembali.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 14
Anggota

Anggota Himpunan Pengelola Perpustakaan Sekolah Muhammadiyah terdiri atas :
a. Pengelola perpustakaan Sekolah Muhammadiyah;
b. Pustakawan Sekolah Muhammadiyah;
Pasal 15
Hak dan Kewajiban Anggota

1) Anggota mempunyai hak bicara, memilih, dan dipilih.
2) Setiap anggota berhak mendapat bimbingan dan pembinaan.
3) Seluruh anggota wajib menaati AD, ART, kode etik pengelola perpustakaan dan
pustakawan, dan peraturan-peraturan yang dibuat oleh pengurus.
4) Setiap anggota wajib membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku dan
dibebankan kepada sekolah.
5) Setiap anggota wajib membela dan menjunjung nama baik organisasi.
BAB VI
PERMUSYAWARATAN, KUORUM, DAN KEPUTUSAN
Pasal 16
Musyawarah Anggota

Musyawarah anggota adalah forum tertinggi dalam HIMPUSMA yang diadakan
sekali dalam satu periode yang berwenang untuk :
a. Menetapkan dan atau merubah AD/ART HIMPUSMA
b. Menilai dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus
c. Memilih dan menetapkan pengurus baru
d. Menetapkan program kerja;
e. Menetapkan hal-hal yang dipandang perlu.
Pasal 17
Rapat Kerja

1) Pengurus wajib mengadakan Rapat Kerja sekurang-kurangnya setahun sekali.
2) Rapat kerja dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ketua, sekretaris, bendahara,
dan Bidang.
Pasal 18
Kuorum

(1) Musyawarah anggota dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya
separoh lebih satu dari jumlah anggota.
(2) Setiap anggota mempunyai satu hak suara.
Pasal 19
Keputusan
Pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mencapai
mufakat. Apabila hal itu tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan
suara terbanyak.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 20
Pendanaan Organisasi

Pendanaan organisasi diperoleh dari
a. iuran anggota;
b. sumbangan dari pemerintah;
c. sumbangan dari masyarakat;
d. sumbangan yang tidak mengikat.
BAB VIII
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 21
Perubahan Anggaran Dasar

Anggaran Dasar ini dapat diubah oleh musyawarah anggota dengan persetujuan
sekurang-kurangnya separoh lebih satu dari jumlah suara yang hadir.
Pasal 22
Pembubaran Organisasi

1) Pembubaran Organisasi HIMPUSMA hanya dapat dilakukan oleh musyawarah
anggota dan disetujui oleh PDM.
2) Jika HIMPUSMA dibubarkan, hak milik dan kekayaan organisasi diatur dengan
keputusan musyawarah.
Pasal 23
Lain-Lain

1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
2) Dalam keadaan luar biasa, pengurus dapat mengambil kebijakan, dan
dipertanggungjawabkan pada musyawarah anggota.
3) Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh musyawarah anggota yang mulai berlaku
sejak ditetapkan.

Ditetapkan di Yogyakarta, pada tanggal 26 Mei 2007
PENGURUS HIMPUNAN PENGELOLA PERPUSTAKAAN
SEKOLAH MUHAMMADIYAH (HIMPUSMA) KOTA YOGYAKARTA
PERIODE 2007 – 2010
Ketua Sekretaris
Nur Halim Sumirat, S.Pd.I Khairul Sudarsono, S.Pd.I
NBM. 848.428 NBM. 857.796

Tidak ada komentar: